Ingin Diskusikan HAM, Haikal Hassan Mengaku Nomor Ponselnya Diblokir oleh Menteri Mahfud MD
Haikal Hassan menyatakan dirinya ingin berdiskusi dengan Mahfud MD namun tak bisa lantaran nomornya diblokir.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Choirul Arifin
Ia menegaskan penyiksaan adalah jenis pelanggaran HAM yang cukup berat.
Haikal juga mengutip Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
Ia juga menyebutkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam kerusuhan di Jakarta tersebut ada hampir 459 orang yang siap bersaksi bahwa mereka disiksa.
Selain itu, ia mengungkapkan ada beberapa karyawan di Sarinah, Jakarta ditangkap karena sekedar membantu anak yang terkena gas air mata.
"Yang ditangkap mereka itu loh! Ini pelanggaran HAM bukan?" tanyanya.
Walau menurutnya Mahfud MD menyampaikan hal tersebut pernah diadili, Haikal membantah.
"Setiap yang diadili apabila belum tentu merasakan rasa keadilan itu seperti apa?" tanyanya.
Ia meminta Mahfud MD dapat mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM contohnya kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Berapa yang mengalami penyiksaan setrum di antara mereka? Coba diangkat diungkap semuanya kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya ada sebuah upaya sistematis dalam wacana-wacana Mahfud MD dan pemerintah yang mengarahkan ke konflik horizontal.
Serta beredarnya pernyataan bahwa kasus-kasus di Indonesia terjadi bukanlah masalah pelanggaran HAM.
Haikal menambahkan seolah-olah negara mau cuci tangan dari kasus tersebut.
Haikal juga mengungkap bahwa kasus pelanggaran HAM bukanlah kesalahan Presiden Jokowi semata.