Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen: Saya Tak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi sama Wiranto
Kivlan Zen klaim jika kasus yang mendera kepada dirinya merupakan dendam Wiranto dan manipulasi pihak kepolisian
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa Purnawirawan Kivlan Zen terkait dengan kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, menurut Kivlan itu hanya tuduhan dan fitnah Wiranto dan pihak Kepolisian.
Dilansir dari Tayangan Kompas TV, Kivlan Zen menyampaikan kepada awak media, dengan mengklaim dirinya tidak bersalah.
"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto," kata Kivlan.
"Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya," imbuhnya.
Kivlan menyebutkan, terkait pemberian uang pembelian senjata, Kivlan nyatakan uang tersebut untuk Supersemar.
Kivlan juga menyebut Wiranto memiliki dendam kepada dirinya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Rabu (18/12/2019).
Adapun Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.
Pembacaan nota keberatan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam.
Kivlan datang dengan menggunakan kursi roda.
Ia nampak mengenakan jaket warna hitam, syal serta memakai masker.
Dikutip dari Kompas.com, Saat hakim ketua Saifuddin Zuhri membuka sidang, Kivlan terbatuk-batuk untuk beberapa menit.
"Baik, apa terdakwa siap menjalankan sidang?" tanya hakim. "Saya belum sehat.
Saya kira mejelis hakim bisa melihat kondisi saya. Jelas tidak sehat," jawab Kivlan.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 2 Januari 2020.
"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020 ya. Jadi mohon dimaklumi terdakwa masih sakit, dan eksepsi belum bisa dibacakan. Kita harap mudah-mudahan sembuh nanti tanggal 2 dan bisa bacakan eksepsi saudara," ucap Saifuddin.
Majelis hakim sebelumnya menetapkan Kivlan menjadi tahanan rumah atas permintaan kuasa hukum.
Atas perintah hakim, jaksa kemudian membawa Kivlan dari Rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kivlan menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.
Hakim juga memberikan izin Kivlan agar melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis, yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.
Kuasa Hukum Kivlan sebelumnya meminta agar penahanan kliennya dialihkan.
Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)/(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.