Profil Artidjo Alkostar, Taufiequrachman dan Albertina Ho yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah nama yang telah diusulkan untuk menduduki posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah nama yang telah diusulkan untuk menduduki posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyebut nama-nama yang diusulkan untuk masuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, antara lain mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan hakim Albertina Ho.
Namun, Jokowi memastikan bahwa nama-nama tersebut belum pasti akan mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK.
Nama-nama yang akan menduduki posisi tersebut masih akan dipertimbangkan.
Menurut Jokowi, nantinya Dewan Pengawas KPK akan terdiri dari lima anggota.
"Nama-nama sudah masuk tapi belum kita finalkan, hanya akan diambil lima," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jokowi menyebut mereka akan berasal dari beragam latar belakang profesi mulai dari hakim, jaksa, ekonom, ahli pidana hingga akademisi.
"Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," jelasnya.
Ia mengatakan, nantinya sosok yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah sosok yang baik.
"Yang jelas nama-namanya adalah nama-nama yang baik," ungkapnya.
Dewan Pengawas KPK akan dilantik pada Jumat (20/12/2019) bersamaan dengan dilantiknya Pimpinan KPK yang baru.
Berikut profil Artidjo Alkostar, Taufiequrachman, dan Albertina Ho yang diusulkan sebagai Dewan Pengawas KPK:
Profil Artidjo Alkostar
Mengutip KompasTV, Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.
Dalam kariernya Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta dosen fakultas hukum di UII dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018.
Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.
Di antara kasus besar yang ditangani Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Dan Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Profil Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK yang pertama, periode 2003-2007.
Pada 2015 lalu, Taufiequrachman Ruki pernah ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Taufiequrachman bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP, mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, termasuk dua pimpinan yang diberhentikan sementara oleh Jokowi.
Taufiequrachman termasuk salah satu tokoh yang membidani lahirnya lembaga antikorupsi tersebut.
Ia pernah menjadi anggota Panitia Pengarah Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Depkeh dan HAM RI).
Taufieq sebelumnya bergabung dalam kepolisian, jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada 1992.
Dalam kepolisian, ia mempunyai pangkat Irjen (Pol).
Profil Albertina Ho
Albertina Ho saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.
Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.
Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.
Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.
Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Albertina dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan.
Dirinya saat itu menghukum Gayus Tambunan dengan tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Srihandriatmo Malau) (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.