Ujian Nasional Diganti, Kemendikbud: Sekolah Luluskan Siswa Tak Hanya dari Nilai, Bisa Portofolio
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Dikdasmen Kemendikbud, Totok Suprayitno menjelaskan mengenai sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMP dan SMA
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Dikdasmen Kemendikbud, Totok Suprayitno menjelaskan mengenai sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMP dan SMA.
Totok Suprayitno menyampaikan, proses sistem zonasi ada 50 persen pada penerimaan siswa baru.
Sisanya yaitu sebesar 20 persen, penerimaan siswa baru berasal dari siswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Terutama melalui proses zonasi, nanti ada 50 persen penerimaan siswa itu berdasarkan zonanya," ujar Totok Suprayitno di Studio Trans 7, Rabu (18/12/2019), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.
"Sisanya, anak-anak yang mendapat Kartu Indonesia Pintar, yang berasal dari keluarga yang kurang beruntung," jelasnya.
Sementara, untuk 30 persen proses penerimaan siswa baru, menurutnya berasal dari prestasi siswa.
"Kemudian, maksimum sampai 30 persen, itu anak-anak yang berprestasi," lanjutnya.
Sehingga, menurutnya, ketentuan proses penerimaan siswa baru tersebut akan segera diterapkan.
"Jadi sudah ada perubahan," ungkap Totok.
Mengenai penggantian ujian nasional, Totok berujar nantinya sekolah dalam meluluskan siswanya tidak hanya berdasarkan pada nilai.
"Jadi yang diberikan oleh sekolah untuk meluluskan anak-anak tidak hanya nilai," katanya.
Menurut Totok, sekolah bisa meluluskan peserta didik berdasarkan pada kemampuannya.
Kemampuan yang ia maksud, bisa dari kemampuan olahraga maupun kesenian.
Sehingga kemampuan tersebut akan masuk dalam portofolio siswa yang bisa digunakan untuk mendaftar sekolah.