Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: MPR Bukan Majelis Pervotingan Rakyat

Karena teks segala putusan yang tersebut dalam UUD, kata Hidayat lagi tak bisa dimaknai kecuali bahwa segala atau semua putusan MPR ditetapkan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: MPR Bukan Majelis Pervotingan Rakyat
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berbincang dengan awak redaksi Tribun Network dalam acara kunjungan Pimpinan MPR RI ke Redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Rabu (18/12/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan gagasaannya terkait kemungkinan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1245. Hidayat menjelaskan, ide yang dimaksud adalah mengembalikan fungsi MPR pada orisinilnya.

"Sebagai majelis permusyawaratan rakyat, dengan mengamandemen pasal 2 ayat 3 dari UUD 45. Yang mengesankan, MPR adalah majlis pervotingan rakyat," ungkap Hidayat, Kamis (19/12/2019).

Dijelaskan, UUD 45 pasal 2 ayat 3 menyebutkan segala putusan Majlis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. UUD 45, lanjutnya justru tidak memberi ruang dan legitimasi bagi MPR unt mengambil keputusannya berdasarkan musyawarah.

Baca: Soal Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR, Hidayat Nur Wahid: Mereka Tidak dalam Posisi Mendikte

Karena teks segala putusan yang tersebut dalam UUD, kata Hidayat lagi tak bisa dimaknai kecuali bahwa segala atau semua putusan MPR ditetapkan denga suara terbanyak, alias voting.

Baca: Jimmly Asshiddiqie Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Hanya Sebatas Wacana

"Padahal sesuai dengan kepanjangan nama dari MPR sebagaimana dalam UUD adalah Majlis Permusyawaratan Rakyat, dan bukan majelis pervotingan rakyat. Mustinya, UUD mengatur bahwa segala putusan majelis permusyawaratan rakyat, prinsipnya ditetapkan dengan Musyawarah," kata Hidayat lagi.

"Sebagaimana kemarin, dipraktikkan saat akan dilakukan pemilihan Ketua MPR. Sidang Paripurna MPR ditunda hanya agar bisa diambil keputusan secara musyawarah dan aklamasi," ia mengingatkan.

Untuk itu, Hidayat berharap diperlukan amandemen terhadap pasal 2 ayat 3 UUD 1945. Dan bila itu dilakukan, tidak akan merugikan kepentingan politik pihak manapun juga.

Baca: Pimpinan MPR Sambangi Markas Tribun: Bicara Langit Atur Cuaca Supaya Tidak Hujan Lebat

Berita Rekomendasi

"Mengembalilan MPR pada jalan yang selama dilalui. Yaitu, sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas