BNN: 33.371 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Sepanjang 2019
Kepala BNN, Heru Winarko mengatakan pihaknya bersama Polri, TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi pada 2019 berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus narkoba
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah instansi terkait, Jumat (20/12/2019) merilis hasil kerjanya dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang 2019.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan pihaknya bersama Polri, TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi pada 2019 telah berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus narkotika.
Dari puluhan ribu kasus tersebut, BNN dan instansi terkait mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total sebesar 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir, dan PCC sebanyak 1,65 juta butir yang disita dari sejumlah tempat di seluruh Indonesia.
Baca: BNN: Tren Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2011-2019 Menurun Signifikan
"Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap BNN dan Polri di tahun 2019 sebanyak 42.649 orang pelaku," kata Heru Winarko ketika memaparkan hasil kerja jajarannya di kantor BNN, Jakarta Timur.
BNN pun sepanjang 2019 berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 84 jaringan sindikat narkotika telah berhasil diungkap BNN.
"Sebanyak 84 jaringan tersebut terdiri dari 27 jaringan sindikat narkoba internasional, 38 jaringan dalam negeri ataupun jaringan baru," kata Heru.
Baca: Pengemudi Ojol Ditemukan Meninggal dan Hanya Pakai Pakaian Dalam di Kontrakannya
Selain itu, Heru mengungkapkan pihaknya juga berhasil meringkus 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi.
"Kami juga berhasil meringkus 19 jaringan yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 Lembaga Pemasyarakatan," ujar Heru Winarko.
Tren Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2011-2019 Menurun Signifikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) memaparkan capaian kerjanya dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan persoalan narkotika di Indonesia masih memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi dari semua pihak.
Namun demikian, dari hasil penelitian BNN yang dilakukan secara periodik setiap tiga tahun menunjukkan angka prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Baca: Janda Dua Anak Diamankan karena Edarkan Sabu, Ancaman Hukuman 4-12 Tahun
"Pada tahun 2011 prevalensi pada angka 2,23 persen, pada tahun 2014 prevalensi pada angka 2,18 persen, pada tahun 2017 pada angka 1,77 persen dan pada tahun 2019 pada angka 1,80 persen," kata Heru Winarko dalam pres rilis akhir tahun di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
Berdasarka data angka prevalensi nasional tahun 2019 terhadap orang yang pernah memakai narkotika menjadi berhenti menggunakan dan tidak mengonsumsi narkotika juga menunjukan penurunan signifikan.
Baca: Istri Zul Zivilia Nangis Pilu Beberkan Cerita Awal Suami Temui Pengedar Narkoba: Ingin Beli Motor
"Penurunan sekitar 0,6 persen. Dari yang semula berjumlah 4,53 juta jiwa atau setara 2,40 persen, menjadi 3,41 juta jiwa atau yang setara dengan 1,80 persen," katanya.
Heru mengatakan penurunan prevalensi penggunaan narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia dari pengaruh narkotika.
Baca: Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Singgung Hukuman Steve Emmanuel
Menurutnya tren prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2011-2019 yang mengalami penurunan signifikan bisa tercapai atas kerja keras jajaran BNN bersama semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2019 menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNN bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia," kata Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.