Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Pastikan Laporan Berkala Kepada Presiden Bukan Bentuk Intervensi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tanggung jawab melaporkan kegiatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara berkala.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pengawas KPK Pastikan Laporan Berkala Kepada Presiden Bukan Bentuk Intervensi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tanggung jawab melaporkan kegiatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara berkala.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, melaporkan kegiatan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi merupakan hal biasa dilakukan semua instansi yang masuk dalam rumpun eksekutif dan bukan suatu bentuk intervensi.

"Laporan kan tidak berarti kemudian dipengaruhi. Laporan ini kan karena pemerintah pegang duit, pemerintah ini bayar kami, apa yang sudah kamu lakukan, apa yang sudah kamu kerjakan, ya biasa saja," ujar Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Baca: Artidjo Alkostar hingga Tumpak Hatorangan Jadi Dewas KPK, Ini Alasan Jokowi Orang-orang Baik

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK nantinya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Presiden pun telah menyatakan tidak melakukan intervensi.

"Presiden sudah bilang tidak akan ada intervensi apa-apa," kata Harjono.

Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas KPK memiliki 6 tugas, yakni:

Berita Rekomendasi

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

Baca: Tunjuk Dewan Pengawas KPK dari Berbagai Latar Belakang, Jokowi: Kombinasi yang Sangat Baik

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas