Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik

Jokowi resmi melantik lima orang anggota dan ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik
kolase tribunnews
Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) Albertina Ho (tengah), Agung Artidjo Alkostar 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang anggota dan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Agung Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Konstitusi Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 

Dalam pelantikan itu, Jokowi sekaligus menetapkan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK dilantik (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah KPK berdiri. 

Pembentukan Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam UU hasil revisi UU KPK yakni UU No 19 Tahun 2019.

Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden setelah sebelumnya dijaring oleh Panitia Seleksi (Pansel). 

Namun, khusus untuk Dewan Pengawas KPK yang pertama ini, UU mengamanatkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden sesuai pasal 69 A. 

Berita Rekomendasi

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 69 A. 

Sebelum sah dimasukkan dalam undang-undang, pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menimbulkan pro kontra. 

Sejumlah pihak menganggap adanya Dewan Pengawas KPK bakal membatasi ruang kerja pimpinan KPK dalam mengungkap korupsi. 

Sedangkan pihak yang setuju dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK menilai sebagai sebuah lembaga, KPK memerlukan pengawas. 

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini resmi dibentuk, lantas apa tugas Dewan Pengawas KPK

Tugas Dewan Pengawas KPK diatur secara rinci dalam UU No 19 Tahun 2019 pasal 37B ayat 1. 

Di antarannya memberi  izin atau tidak memberi izin penyadapan hingga menyelenggarakan sidang kode etik pimpinan dan pegawai KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas