Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik: PKS Minta Bukti hingga Politikus Demokrat Apresiasi Jokowi

Lima personel Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (20/12/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik: PKS Minta Bukti hingga Politikus Demokrat Apresiasi Jokowi
Tangkapan layar channel Youtube Kompas TV
Jokowi melantik Dewan Pengawas KPK dan menetapkan Tumpak Hatahorang Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12/2019). (Tangkapan layar channel Youtube Kompas TV) 

"Ini 5 Anggota Dewan Pengawas KPK. Kita beri apresiasi tinggi, presiden dengar rakyat. Lima tokoh ini memiliki integritas tinggi, tidak ada yang mampu mendikte mereka. Salut untuk Presiden, KPK yang telah mati kini bangkit lagi. KPK kuat, rakyat senang!.," tulisnya. 

4. Refly Harun Soroti Dua Hal

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti soal dua hal terkait adanya Dewan Pengawas KPK.

"Saya harus kembali dulu kepada dua hal ya, pertama keberadaan dewan pengawas, kedua adalah orang-orang yang akan mengisi jabatan itu," kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019)

Refly menuturkan, yang akan dibangun tidak hanya soal orang yang menduduki jabatan dewan pengawas tapi juga sistemnya.

"Saya kira dewan pengawas adalah sistem yang akan bakal merusak kinerja KPK ke depan," jelas Refly.

Sebab, menurut Refly ada overlapping dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Berita Rekomendasi

"Ini pengawas tapi juga memiliki fungsi yudisial, tapi dia bersifat pasif," ungkapnya.

Dewan Pengawas KPK hanya bisa memberikan izin penyadapan jika sudah ada gelar perkara.

Padahal, untuk melakukan gelar perkara, seharusnya sudah ada minimal dua alat bukti serta sudah ada calon tersangkanya.

"Jadi nanti soal kecepatan soal koordinasi, dan lain sebagainya itu tetap menjadi persoalan, jadi ada birokrasi yang akan panjang, itu satu soal yang harus kita selesaikan," paparnya.

Persoalan yang kedua, terkait dengan orang-orang yang menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.

Refly menyebut, Altidjo Alkostar yang merupakan satu dari lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Presiden Jokowi.

Menurut Refly, Altidjo Alkostar adalah sosok yang luar biasa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas