Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK: Tugas Kami Satu Di Antaranya Jangan Sampai Ada Obral Penyadapan

Harjono memastikan tidak akan sembarangan memberikan izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antitasuah dalam menangani sebuah kasus korupsi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pengawas KPK: Tugas Kami Satu Di Antaranya Jangan Sampai Ada Obral Penyadapan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harjono, memastikan tidak akan sembarangan memberikan izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antitasuah dalam menangani sebuah kasus korupsi.

"Tugas kami, salah satu di antaranya jangan sampai kemudian obral penyadapan," ujar Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Menurutnya, pemberian izin penyadapan nantinya akan dilihat terlebih dahulu kasusnya.

Baca: Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik

Tetapi, menurutnya hal tersebut bukan berarti Dewan Pengawas KPK melakukan intervensi terhadap suatu kasus.

"Jadi dilihat kasus per kasus dan kami harus melihat setiap penyadapan itu. Kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak," kata Harjono.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun menyebut dewan pengawas akan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Tumpak Hatorangan Panggabean Di Hadapan Pegawai KPK: Opung Kembali Lagi

BERITA REKOMENDASI

"Dintunjuk presiden, tidak berarti kemudian kami mengikuti presiden. Soalnya prinsip utamanya kan profesional dan independen," kata Harjono.

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar menambahkan, pemberian izin penyadapan nantinya mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

"Ukurannya nanti, ya masuk akal, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo Alkostar di tempat yang sama.

Jokowi beberkan alasan pilih Tumpak Cs

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi ketua dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi menilai, mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 tersebut merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, khususnya di lembaga antirasuah.

"Saya kira beliau-beliau adalah orang yang bijak, yang bijaksana saya kira," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Baca: Dengan Adanya Dewan Pengawas, Jokowi Yakin Pimpinan KPK yang Baru Bisa Bawa KPK ke Arah Lebih Baik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas