Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean Sah Jadi Ketua Dewas
Jokowi melantik Dewan Pengawas KPK dan menetapkan Tumpak Hatahorang Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
Dilansir dari YouTube Kompas TV, pelantikan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menetapkan lima Dewan Pengawas KPK.
Adapun Tumpak Hatorangan Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007), ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Berikut daftar anggota Dewan Pengawas KPK:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean - Ketua dan Anggota
2. Albertina Ho
4. Harjono
Dilansir dari Kompas.com, Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)