Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri dan PPATK Sepakat Perkuat Kerjasama Pengawasan Anggaran, Awasi Dana Rp856 T ke Daerah

Mendagri, menyebut sekiranya ada Rp856 triliun total transfer dari pusat ke daerah, baik ke tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri dan PPATK Sepakat Perkuat Kerjasama Pengawasan Anggaran, Awasi Dana Rp856 T ke Daerah
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Kiagus Ahmad Badaruddin dan Mendagri Tito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat memperkuat kerjasama dalam pengawasan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Mendagri, Tito Karnavian setelah melakukan audiensi dengan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor Kemendagri, Jumat (20/12/2019).

"Kita tadi sudah berdiskusi beberapa hal. Intinya kami sepakat memperkuat kerjasama antar lembaga, yaitu Kemendagri dengan PPATK. Terutama dalam pengawasan anggaran-anggaran atau lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintah, lebih spesifik ke pemerintah daerah," ujar Mendagri Tito.

Baca: PPATK Sudah Serahkan Laporan Pencucian Uang Kepala Daerah kepada Penegak Hukum

Mendagri, menyebut sekiranya ada Rp856 triliun total transfer dari pusat ke daerah, baik ke tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Bahkan, Menteri Tito juga membeberkan sekiranya ada Rp72 triliun total dana dari pusat yang mengalir ke pemerintahan desa.

"Kemudian, kita juga tahu bahwa tahun depan itu ada sekitar Rp856 triliun transfer dari pusat ke daerah baik ke tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Bahkan ada Rp72 triliun yang ke pemerintahan desa, Itu angka yang besar" ujarnya.

Baca: Komisi II Minta Kemendagri Bentuk Tim Lintas Lembaga Ungkap Dana Kepala Daerah di Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Dana tersebut diterangkan Menteri Tito agar digunakan pemerintahan daerah untuk membangun masyarakat di daerah masing-masing.

Hal itu juga menurutnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemerataan pembanguan.

"Harapan pemerintah pusat, dana-dana itu digunakan untuk membangun masyarakat di daerah masing-masing secara efektif dan efisien. Demikian juga dana desa yang jumlahnya 72 triliun ini digunakan untuk membangun desa. Sesuai arahan bapak Presiden, membangun dari pinggiran, membangun dari pedesaan dalam rangka pemerataan pembangunan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas