Lima Anggota Dewan Pengawas KPK Berasal dari Berbagai Latar Belakang, Berikut Rekam Jejak Mereka
Anggota Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik diisi dari berbagai latar belakang, berikut rekam jejak kelima Dewan Pengawas.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Istana Negara Jakarta, pada Jumat, (20/12/2019).
Seperti yang sempat diutarakan oleh Jokowi, kelima anggota Dewan Pengawas KPK ini terdiri dari berbagai latar belakang.
Mulai dari mantan hakim hingga pakar politik.
Mereka juga dikenal memiliki rekam jejak yang tidak diragukan lagi dalam bidangnya masing-masing.
Berikut rekam jejak 5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak menjabat sebagai Ketua dari Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Pria 76 tahun ini merupakan eks Wakil Ketua KPK periode pertama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum Uniersitas Tanjungpura, Pontianak.
Setelah lulus, Tumpak kemnudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kejaksaan.
Selama menjadi jaksa Tumpak telah berkelana di berbagai daerah.
Seperti menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003 ia direkomendasikan untuk bertugas di KPK oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Ia pun berhasil terpilh menjadi satu diantara komisioner di KPK.
Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN.
Setahun berselang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik kembali Tumpak untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
2. Artidjo Alkostar
Dikutip dari TribunWow.com, Artidjo telah menjadi hakim agung MA sejak 2000.
Rekam jejak Artidjo dalam menegakkan hukum sudah tidak diragukan lagi.
Ia dikenal menjadi momok menakutkan bagi para koruptor.
Selama menjabat, 19.708 berkas perkara telah ia selesaikan.
Bahkan setiap tahunnya ia menyelesaikan 1.905 perkara.
Tak memberi ampun pada koruptor, Artidjo bahkan kerap beberapa kali memberatkan hukuman pelaku tindak korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.
Adapun kasus besar yang Artidjo sempat tangani satu diantaranya yakni hukuman Anas Urbaningrum yang telah melakukan tindak korupsi Wisma Atlet.
Anas dijatuhi hukuman yang tadinya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Pada 22 Mei 2018 Artidjo pensiun sebagai hakim agung MA.
Pria 71 tahun ini merupakan lulusan dari sarjana hukum di UII Yogyakarta dan master of Laws di Nort Western University Chicago.
3. Albertina Ho
Srikandi Hukum ini merupakan hakim wanita di Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI.
Albertina merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Setelah lulus ia menjadi pegawai negeri sipil Calon Hakim.
Dikutip dari TribunWow.com, pada 1986 ia ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Empat tahun berselang, ia berkarir di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.
Pada 2005 ia ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Tiga tahun berselang, ia kemudian ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak menjadi hakim, namanya mulai disorot karena ia menangani kasus-kasus besar.
Satu di antaranya yakni kasus pegawai pajak Gayus Tambunan.
Pada 2011 Albertina berhasil menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat.
Tiga tahun kemudian ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Hingga akhirnya ia kembali menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan setelah dipromosikan pada 2016.
4. Dr. Harjono, S.H, MCL
Harjono merupakan lulusan Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.
Ia kemudian melanjutkan jenjang pendidikannya di bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS.
Pria yang lahir di Kota Nganjuk ini berhasil mendapat gelar Master of Comparative Law (MCL).
Dikutip dari Kompas.com, sebelum menjadi Hakim, ia sempat mengajar sebagai dosen paska sarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta.
Pada 1999 ia menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu.
Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur.
Pada 2003 Harjono diajukan oleh anggota PAH I BP MPR dari PDI-P untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Kemudian ia dicalonkan sebagai hakim konstitusi periode 2003-2008 oleh Megawati yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Ia selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR.
Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Syamsuddin Haris
Syamsuddin Haris adalah Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dilansir dari Tribunnews.com, pria 67 tahun ini juga merupakan Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia.
Ia juga doktor ilmu politik yang menjabat Kepala P2P LIPI.
Selain menjadi peneliti, ia juga merupakan dosen di Universitas Indonesia.
Ia juga aktif dalam organisasi profesi kalangan sarjana/ahli politik, yakni Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Syamsuddin juga sempat menjadi Sekjen Pengurus Pusat AIPI periode 2008-2011.
Pria asli Bima ini juga telah menulis sejumlah buku, puluhan artikel di jurnal, dan lebih dari seratus kolom di media cetak.
Bahkan buku yang ia tulis, pernah mendapatkan penghargaan sebagai Buku Terbaik bidang ilmu-ilmu sosial dari Yayasan Buku Utama. (*)
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto/Maliana) (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)