PPATK Tak Pernah Ungkap kepada Publik soal Rincian Aliran Dana Kepala Daerah ke Kasino
Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni pasal 44, 45, dan 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin menegaskan tak pernah menyatakan setiap detail soal aliran dana kepala daerah ke kasino.
"Kepala daerahnya siapa dan di mana. Mainnya di mana, kan itu terjadi tidak kami ungkapkan, karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper," kata Kiagus di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni pasal 44, 45, dan 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca: Kemendagri dan PPATK Sepakat Perkuat Kerjasama Pengawasan Anggaran, Awasi Dana Rp856 T ke Daerah
"Sesuai dengan peraturan perundang undang-undangan bahwa ini ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapa pun," pungkasnya
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019. Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Baca: PPATK Sudah Serahkan Laporan Pencucian Uang Kepala Daerah kepada Penegak Hukum
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.