Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK: Harjono Terkaya Rp 13,8 Miliar, Artidjo Alkostar Paling Sedikit
Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019). Berapa harta kekayaan mereka?
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019).
Lima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Kelimanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta.
Sebagai pengawas KPK, anggota Dewan Pengawas KPK dituntut untuk bebas dari korupsi dan memiliki integritas.
Tribunnews.com menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima anggota Dewan Pengawas KPK di situs e-LHKPN KPK.
Dari lima anggota Dewan Pengawas KPK, hanya Syamsuddin Haris yang LHKPN-nya tidak diketemukan.
Berdasarkan LHKPN itu, Harjono tercatat memiliki harta paling banyak mencapai Rp 13,815 miliar.
Sedangkan paling sedikit yakni Artidjo yang hanya memiliki harta Rp 181,9 juta.
Berikut daftar kekayaan empat anggota Dewan Pengawas KPK minus Syamsuddin:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 10 Maret 2019/periodik 2018, Tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar.
Tumpak melaporkan LHKPN saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II.
Ia tercatat memiliki dua tanah dan bangunan, sebuah mobil dan sejumlah harta lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.