Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Sejumlah Kasus Korupsi Besar yang Diungkap KPK di Era Agus Rahardjo Cs

Selama empat tahun kepemimpinan Agus Rahardjo dan empat pimpinan lainnya, sejumlah kasus korupsi besar terungkap.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Sejumlah Kasus Korupsi Besar yang Diungkap KPK di Era Agus Rahardjo Cs
WARTA KOTA/henry lopulalan
PUSAT ANTI KORUPSI-Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampinggi Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif (kiri-kanan) saat peresmian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Peresmian Anti Corruption Learning Center (ACLC) untuk meningkatkan pencegahan dan pemahaman masyarakat terhadap kejahatan korupsi yang digagas lembaga anti rasuah tersebut adalah media pembelajaran antikorupsi online.-Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama empat tahun kepemimpinan Agus Rahardjo dan empat pimpinan lainnya, sejumlah kasus korupsi besar terungkap.

Kasus-kasus tersebut menyeret para pembesar, baik dari kalangan menteri, pimpinan lembaga negara hingga pimpinan partai.

Kini, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2015-2019 tersebut resmi berakhir pada Jumat (20/12/2019).

Berikut 7 pembesar yang dijerat KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo:

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi, yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima dana sebasar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

BERITA REKOMENDASI

Kasus yang menjerat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenpora sejak akhir tahun 2018. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.

2. Romahurmuziy

Pada 15 Maret 2019, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 orang lainnya di Jawa Timur.

Satu hari kemudian, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Kemenag Jawa Timur atas dugaan kasus penyuapan Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat itu dalam dua tahap.

Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019 oleh Haris dan kedua dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muwafaq.

Dana suap tersebut diduga terkait seleksi jabatan di tubuh Kemenag. Dalam proses seleksi itu, Muwafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara, Haris melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

3. Idrus Marham

Idrus Marham, yang saat itu menjabat Menteri Sosial (Mensos), terjerat kasus suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Milut Tambang (PLTU) Riau.

Idrus terbukti menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kini, Idrus menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta selama 2 tahun sejak 18 Desember 2019.

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun setelah Hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Golkar.

Sebelumnya, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

4. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terjerat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2017.

Novanto terbukti telah merugikan negara karena telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyak pengadaan e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Akibat perbuatannya itu, Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.

 5. Irman Gusman

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terjerat kasus suap terkait kuota gula impor.

Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Akibat perbuatannya, ia divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada 20 Februari 2017.

Hukuman tersebut berkurang menjadi 3 tahun PK yang diajukannya dikabulkan oleh MA pada 24 September 2019.

Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dengan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun, ia telah bebas pada 26 September 2019.

6. Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sempat terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Dalam kasus ini, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

7. Emirsyah Satar

Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda, terjerat kasus dugaan suap pada 2017.

KPK mengendus adanya suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbud milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls Royce.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Pembesar yang Dijerat KPK di Era Agus Rahardjo Dkk", https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/21/070500665/para-pembesar-yang-dijerat-kpk-di-era-agus-rahardjo-dkk.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas