Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kembali ke KPK: Opung Kembali Lagi ke Sini
Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK dengan jabatan yang berbeda.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberi izin penyadapan dan penyitaan.
3. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK.

Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya.
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima anggota ini, merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono/Srihandriatmo Malau)