Respons Penyadapan akan Bocor karena Dewas KPK, Pengamat: Ada Pakta Integritas antara Dewas dan KPK
Eko Rahmawanto mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Eko Rahmawanto menilai wajar jika informasi penyadapan bisa bocor setelah adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui, Dewan pengawas KPK berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK.
Sehingga Eko Rahmawanto menyebut ada kekhawatiran mengenai kebocoran tersebut.
"Kekhawatiran itu sebenarnya wajar saja, semua orang termasuk saya," ujar Eko Rahmawanto di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
"Jadi hal-hal seperti itu bisa terjadi," lanjut Eko.
Eko mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan tersebut.
"Tapi kan kemarin sudah ada pakta integritas, artinya mereka komisioner maupun dewan pengawas menandatangani pakta integritas," ungkapnya.
Sehingga setelah perjanjian tersebut, ia berharap ada komunikasi yang terus terjalin.
Baca: Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK yang Kita Pilih Adalah Orang-orang Baik
"Harus ada komunikasi yang intens antara pengawas maupun komisioner KPK, saling membantu lah," jelas Eko.
Senada dengan Eko, Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing juga khawatir akan terjadi kebocoran informasi penyadapan tersebut, jika harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK.
Ia juga menyebut, ada kekhawatiran mengenai adanya kepentingan tertentu melalui Dewan Pengawas KPK.
"Tidak sekedar bocor saja, kepentingan-kepentingan politik, atau kepentingan kekuatan tertentu melalui pengawas bisa saja masuk," ujar Emrus Sihombing.
Sehingga menurutnya, diperlukan komunikasi antara dewan pengawas dengan KPK mengenai upaya penyadapan dalam proses hukum KPK tersebut.
Baca: Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi jika Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK
"Karena itu tidak ada salahnya para teman-teman pengawas sebelum mengamandemen Undang-undang tersebut, mereka berkomunikasi dengan KPK, agar penyadapan itu bisa cepat," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.