Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Penyadapan akan Bocor karena Dewas KPK, Pengamat: Ada Pakta Integritas antara Dewas dan KPK

Eko Rahmawanto mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respons Penyadapan akan Bocor karena Dewas KPK, Pengamat: Ada Pakta Integritas antara Dewas dan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.

"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.

Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.

"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.

Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.

Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.

"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.

"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson. 

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas