Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020, Berikut Isi Permendikbud No. 43 2019

Permendikbud No. 43 2019 yang ditandatangani Nadiem Makarim melarang sekolah memungut biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020, Berikut Isi Permendikbud No. 43 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan pelarangan terkait pemungutan biaya Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Aturan pelarangan tercantum dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

Diketahui sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 pada 10 Desember 2019.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Nakarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN ) akan diganti dengan asesmen kompetensi, Kamis (12/12/2019). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Nakarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN ) akan diganti dengan asesmen kompetensi, Kamis (12/12/2019). (Tangkapan Layar Kompas TV) (Tangkapan Layar Kompas TV)

Dilansir Kompas.com, dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tegas menyampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Sedangkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Baca: Gara-gara UN Sugiyono Curhat Anak Kerap Pilek hingga Gejala Tifus, Najwa Shihab Heran & Tanya Ini

Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Pembiayaan Ujian Nasional

Berita Rekomendasi

Pasal 17 ayat satu menyatakan, "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."

Larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."

Ilustrasi UNBK
Ilustrasi UNBK (Tribunnews/JEPRIMA)

Pembiayaan PPDB

Pasal 21 ayat 2 dalam Permendikbud tersebut menyatakan:

"Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya."

Sementara, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas