Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020, Berikut Isi Permendikbud No. 43 2019

Permendikbud No. 43 2019 yang ditandatangani Nadiem Makarim melarang sekolah memungut biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020, Berikut Isi Permendikbud No. 43 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer 

Pelaksanaan UN

  1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer ( UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
  2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
  3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
  4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
  5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Salinan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 bisa diunduh di sini.

(Tribunnews,com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo/Yohanes Enggar Harususilo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas