Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar yang Kini Jadi Dewas KPK: Menolak Diajak ke Luar Negeri, Tak Pernah Ambil Cuti

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Artidjo Alkostar yang Kini Jadi Dewas KPK: Menolak Diajak ke Luar Negeri, Tak Pernah Ambil Cuti
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang kini jadi Dewan Pengawas KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Lima anggota Dewan Pengawas KPK ini dikenal memiliki integritas yang baik.

Di antaranya yang cukup populer adalah mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar.

Selain Artidjo, Dewan Pengawas KPK diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018. 

Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). SERAMBI/M ANSHAR
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). SERAMBI/M ANSHAR (M ANSHAR/M ANSHAR (AAN))

Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.

Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Berita Rekomendasi

Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.

Dikenal garang sebagai koruptor, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana.

Berikut fakta-fakta tentang Artidjo:

1. Pekerja Keras

Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras. 

Dikutip dari Kompas.com, selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun. 

Artidjo mengaku, kerja ikhlaslah yang menjadi pegangan dirinya dalam bekerja. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas