Dewas Siap Bekerja, Wakil Ketua KPK: Tugas Pokok Kami Lakukan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut
Nurul Ghufron menyatakan para pimpinan memiliki beberapa tugas pokok dalam menjalankan posisi sebagai petinggi KPK meskipun kini sudah terdapat Dewas.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK periode 2019-2023, Nurul Ghufron menyatakan para pimpinan memiliki beberapa tugas pokok dalam menjalankan posisi sebagai petinggi KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Kompas TV', pada Sabtu (21/12/2019).
Nurul menjelaskan dalam peraturan yang baru, para Pimpinan KPK memiliki enam tugas pokok sebagai lembaga independen yang mengatasi masalah korupsi di Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2019, pada Ayat 1 huruf e dijelaskan KPK memiliki tugas pokok untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait dibentuknya unit baru dalam lembaga KPK, yakni Dewan Pengawas (Dewas).
Karena Nurul menuturkan di dalam perundang-undangan sudah secara tegas menjelaskan Pimpinan KPK masih dapat melakukan rangkaian proses dari penyelidikan hingga penuntutan.
Nurul juga menjelaskan, pimpinan KPK dapat mengeluarkan surat tugas untuk lakukan penyidikan maupun penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemui.
"Dalam Undang-undang yang baru status Pimpinan KPK, tugas pokoknya ada di pasal 6 yang semula ada lima tugas pokok sekarang ditambah menjadi enam," tutur Nurul.
"Ayat 1 huruf e nya secara tegas menyatakan tugas pokok KPK adalah menyelidiki, menyidik, dan menuntut, tidak perlu ditegaskan tugas kami penyelidik, penyidik, atau penuntut dan kami pimpinannya."
"Maka seluruh proses penyelidikan sampai penuntutan kami bertanggung jawab dan kami bisa menerbitkan surat tugas untuk menyidik atau menuntut," ujarnya.
Tidak hanya itu, Nurul menyatakan proses kerja Pimpinan KPK yang harus seizin Dewan Pengawas bukan sebuah masalah bagi timnya.
Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.
Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.
Sehingga kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.