Dewas Siap Bekerja, Wakil Ketua KPK: Tugas Pokok Kami Lakukan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut
Nurul Ghufron menyatakan para pimpinan memiliki beberapa tugas pokok dalam menjalankan posisi sebagai petinggi KPK meskipun kini sudah terdapat Dewas.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas secara tertulis, ini sebenarnya tidak masalah bagi kami," terang Nurul.
"Karena proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itukan kami yang handle."
"Membangun kasusnya kan kami, hanya kerangka untuk melanggar HAM-nya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan atas prosedur hukum dengan izin Dewas," imbuhnya.
Selain itu, pemberian izin oleh Dewan Pengawas yang diharuskan secara tertulis juga tidak menjadi halangan untuk tetap bekerja bagi para Pimpinan KPK.
Pasalnya, saat ini sudah terdapat aplikasi KPK yang mulai dari tahap penyidik untuk persetujuan petinggi miliki cara yang cukup mudah.
Sehingga Nurul tidak merasa adanya hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan KPK yang akan diawasi oleh lima Dewan Pengawas.
"Tertulis saat ini bisa sangat gampang, bisa lewat online," jelas Nurul.
"Artinya aplikasi saat ini sebenarnya, mau menangkap, mau OTT itu sebenarnya ada aplikasi di KPK yang dari penyidik, sampe deputi dan pimpinan tinggal approve saja, approvenya dari aplikasi."
"Sehingga kemudian saat ini minta izinnya itu harus dari Dewas maka yang memohon kami setelah proses dari bawah, kami yang memohon kepada Dewas," tambahnya.
Sebelumnya, para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, pada Jumat (20/12/2019).
Sejumlah masing-masing lima tokoh dilantik untuk menjadi Pimpinan serta Dewan Pengawas KPK masa jabatan lima tahun ke depan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)