Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Tak Permasalahkan Jika Pimpinan KPK harus Minta Izin Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan proses kerja Pimpinan KPK yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) bukan sebuah masalah bagi mereka.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nurul Ghufron Tak Permasalahkan Jika Pimpinan KPK harus Minta Izin Dewan Pengawas
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar saat berfoto bersama usai acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan jika proses kerja Pimpinan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) bukanlah sebuah masalah bagi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (21/12/2019).

Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.

Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.

Nurul menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih diurus oleh para Pimpinan KPK.

Sehingga, kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK yang baru, Nurul Ghufron menyatakan tidak masalah apabila rangkaian proses kerja harus sesuai izin dari Dewan Pengawas.
Wakil Ketua KPK yang baru, Nurul Ghufron menyatakan tidak masalah apabila rangkaian proses kerja harus sesuai izin dari Dewan Pengawas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas secara tertulis, ini sebenarnya tidak masalah bagi kami," terang Nurul.

BERITA REKOMENDASI

"Karena proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itukan kami yang handle."

"Membangun kasusnya kan kami, hanya kerangka untuk melanggar HAM-nya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan atas prosedur hukum dengan izin Dewas," imbuhnya.

Selain itu, pemberian izin oleh Dewan Pengawas yang diharuskan secara tertulis juga tidak dipermasalahkan oleh para Pimpinan KPK, termasuk Nurul.

Pasalnya, saat ini sudah terdapat aplikasi KPK yang mulai dari tahap penyidik untuk persetujuan petinggi miliki cara yang cukup mudah.

Sehingga, Nurul tidak merasa adanya hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan KPK yang akan diawasi oleh lima Dewan Pengawas.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tertulis saat ini bisa sangat gampang, bisa lewat online," jelas Nurul.

"Artinya aplikasi saat ini sebenarnya, mau menangkap, mau OTT itu sebenarnya ada aplikasi di KPK yang dari penyidik, sampe deputi dan pimpinan tinggal approve saja, approvenya dari aplikasi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas