Nurul Ghufron Tak Permasalahkan Jika Pimpinan KPK harus Minta Izin Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan proses kerja Pimpinan KPK yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) bukan sebuah masalah bagi mereka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan jika proses kerja Pimpinan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) bukanlah sebuah masalah bagi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (21/12/2019).
Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.
Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.
Nurul menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih diurus oleh para Pimpinan KPK.
Sehingga, kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.
"Bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas secara tertulis, ini sebenarnya tidak masalah bagi kami," terang Nurul.
"Karena proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itukan kami yang handle."
"Membangun kasusnya kan kami, hanya kerangka untuk melanggar HAM-nya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan atas prosedur hukum dengan izin Dewas," imbuhnya.
Selain itu, pemberian izin oleh Dewan Pengawas yang diharuskan secara tertulis juga tidak dipermasalahkan oleh para Pimpinan KPK, termasuk Nurul.
Pasalnya, saat ini sudah terdapat aplikasi KPK yang mulai dari tahap penyidik untuk persetujuan petinggi miliki cara yang cukup mudah.
Sehingga, Nurul tidak merasa adanya hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan KPK yang akan diawasi oleh lima Dewan Pengawas.
"Tertulis saat ini bisa sangat gampang, bisa lewat online," jelas Nurul.
"Artinya aplikasi saat ini sebenarnya, mau menangkap, mau OTT itu sebenarnya ada aplikasi di KPK yang dari penyidik, sampe deputi dan pimpinan tinggal approve saja, approvenya dari aplikasi."