Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK

Hanya saja, menurut dia, hadirnya lima anggota Dewan Penagwas KPK itu belum bisa menjadi solusi dari pelemahan lembaga antirasuah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar tak meragukan kapasitas, kapabilitas, dan komitmen pemberantasna korupsi dari lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Secara kapasitas dan kapabilitas, nama-nama tersebut cukup menjanjikan," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2019).

Adapun lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK), Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung), Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Kemudian Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT) dan Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Hanya saja, menurut dia, hadirnya lima anggota Dewan Penagwas KPK itu belum bisa menjadi solusi dari pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi sejak lahirnya UU KPK hasil revisi.

"Tapi itu belum menjawab pelemahan KPK," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun dia berharap, lima anggota Dewan Pengawas KPK itu akan mampu menjalankan perannya secara baik untuk bisa menutup celah pelemahan lembaga antirasuah yang ada dalam UU.

"Semoga mereka dapat menjalankan perannya dengan cukup baik sehingga dapat menutup celah pelemahan kelembagaan KPK," ucapnya.

Presiden Jokowi melantik lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.

Adapun susunan dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu :

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas