Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK
Hanya saja, menurut dia, hadirnya lima anggota Dewan Penagwas KPK itu belum bisa menjadi solusi dari pelemahan lembaga antirasuah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_210748.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar tak meragukan kapasitas, kapabilitas, dan komitmen pemberantasna korupsi dari lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Secara kapasitas dan kapabilitas, nama-nama tersebut cukup menjanjikan," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2019).
Adapun lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK), Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung), Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Kemudian Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT) dan Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Hanya saja, menurut dia, hadirnya lima anggota Dewan Penagwas KPK itu belum bisa menjadi solusi dari pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi sejak lahirnya UU KPK hasil revisi.
"Tapi itu belum menjawab pelemahan KPK," jelasnya.
Namun dia berharap, lima anggota Dewan Pengawas KPK itu akan mampu menjalankan perannya secara baik untuk bisa menutup celah pelemahan lembaga antirasuah yang ada dalam UU.
"Semoga mereka dapat menjalankan perannya dengan cukup baik sehingga dapat menutup celah pelemahan kelembagaan KPK," ucapnya.
Presiden Jokowi melantik lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.
Adapun susunan dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu :
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.