Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vox Point Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Polemik Perayaan Natal di Sumatera Barat

Menurut Handoyo, menjalankan ibadah natal hak dasar umat beragama Katolik dan Protestan yang harus dijamin oleh negara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Vox Point Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Polemik Perayaan Natal di Sumatera Barat
Ist for tribunnews.com
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handoyo Budhisejati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan polemik perayaan Natal umat Katolik di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pasalnya perlakuan diskriminatif yang berujung pada sulitnya umat kristiani di dua wilayah tersebut merayakan Natal merupakan bukti nyata pelanggaran hak-hak dasar warga negara yang memiliki kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya di dalam negara berdasarkan Pancasila, UUD dan Bhineka Tunggal Ika.

"Setelah kami dalami semua informasi termasuk keputusan Pemda setempat yang memang menyatakan tidak ada pelarangan ibadah Natal namun itu kami anggap sangat diskriminatif dan karena itu Presiden Jokowi harus turun tangan langsung menyelesaikan polemik ini," kata Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Baca: Panglima TNI Tinjau Pengamanan Natal di Kupang dan Minta Prajurit Tetap Humanis

Menurut Handoyo, menjalankan ibadah Natal adalah hak dasar umat beragama Katolik dan Protestan yang harus dijamin oleh negara.

"Kehadiran negara itu kan untuk menjamin itu. Kalau ternyata negara justru cenderung lemah dan kompromistis pada kelompok tertentu maka pada akhirnya negara tidak hadir menjamin kebebasan beragama warganya. Ini tidak bisa kita biarkan," tegas Handoyo.

Keputusan Pemda setempat yang hanya membolehkan perayaan Natal di rumah masing-masing atau jika dilakukan bersama-sama hanya diperbolehkan di tempat ibadah resmi dan itu di luar daerah setempat merupakan keputusan diskriminatif.

"Kalau mau dirunut kira-kira logikanya begini. Boleh ibadah tapi harus di tempat ibadah resmi. Tapi selama ini apakah pemda memfasilitasi supaya umat di sana boleh mendirikan Gereja? Apakah warga kasih izin? Lalu ini artinya apa? Ya selamanya umat di sana tidak akan bisa merayakan natal. Jadi kalau kompromi ini yang dijalankan maka sama saja melarang umat merayakan Natal," tukas Handoyo.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Jenderal Vox Point Indonesia Ervanus Ridwan Tou menambahkan pembatasan ibadah agama mana pun merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan beribadah, yang melanggar pasal 1 ayat 6 Undang-Undang 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia.

Bukan hanya itu peristiwa ini juga melanggar Konstitusi pasal 28 E ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Ervan menegaskan sudah selayaknya pemerintah melindungi dan memfasilitasi warga negara yang memiliki hak konstitusional merayakan hari raya besar, sebagaimana dilindungi pasal 29 ayat (2).

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas