Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar Polis Nasabah, Komisi VI DPR RI Ungkap Ada Kesalahan Tata Kelola
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menuturkan terdapat kesalahan dalam upaya pengelolaan Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menuturkan terdapat kesalahan dalam upaya pengelolaan Asuransi Jiwasraya hingga terdapat kasus gagal pembayaran ke nasabah.
Achmad Baidowi menyampaikan tanggapan tersebut dalam acara Sapa Indonesia Malam yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Kompas TV', pada Minggu (22/12/2019).
Achmad menuturkan pihak Komisi VI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait dalam proses penanganan masalah Asuransi Jiwasraya.
Menurut penjelasan dari beberapa pihak, diketahui Asuransi Jiwasraya telah melakukan pengelolaan yang salah.
Asuransi Jiwasraya menjual produknya tidak secara langsung kepada para calon nasabah.
Melainkan, melalui perantara beberapa bank untuk menjual produk Asuransi Jiwasraya.
Achmad menjelaskan, jika penjualan produk tersebut sudah termasuk kesalahan dalam komunikasi, antara perusahaan asuransi dengan nasabah.
Padahal, seharusnya penjualan produk asuransi dapat dilakukan secara langsung dari Jiwasraya kepada calon nasabah mereka.
"Ini berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait yang kita undang ke Komisi VI, ada salah tata kelola dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," terang Achmad.
"Misalnya, dalam komunikasi, ini kan aneh yang menjual asuransi ternyata pihak bank, bukan dijual secara langsung."
"Padahal sepengetahuan kami ketika kita mengurus premi ya secara langsung, misal pihak Jiwasraya dengan nasabah," lanjut dia.
"Ini pola yang dilakukan oleh Jiwasraya menjual produk mereka ke beberapa bank, di situ menjadi masalah," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Achmad juga menuturkan pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengeluarkan analisa terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh Jiwasraya.
Achmad mengungkapkan, dana hasil pembelian produk Asuransi Jiwasraya oleh nasabah digunakan untuk membeli saham.