Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Sebut Pelaku yang Diduga Sebabkan Jiwasraya Rugi Triliunan Rupiah Sedang Diproses Hukum

Menteri BUMN< Erick Thohir menyebut pelaku yang diduga mengakibatkan kerugian atas Jiwasraya saat ini sedang diproses secara hukum.

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
zoom-in Erick Thohir Sebut Pelaku yang Diduga Sebabkan Jiwasraya Rugi Triliunan Rupiah Sedang Diproses Hukum
Kolase TRIBUNNEWS/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Erick Tohir Rancangkan Solusi PT Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNENWS.COM - Perkembangan kasus mengenai asuransi milik pemerintah, Jiwasraya telah memasuki babak baru.

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir menyebut pelaku korupsi dan penyelewengan keuangan di tubuh Jiwasraya sedang diproses hukum .

"Lagi proses hukum," ucapnya saat ditemui pada peresmian B30 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim diduga menjadi biang pelaku atas kerugian yang menimpa asuransi pelat merah tersebut.

Ia diduga melakukan tindak korupsi dan memanipulasi keuangan asurasi Jiwasraya.

Terkait dengan kondisi yang terjadi di tubuh Jiwasraya, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko saat ini sedang mencoba membenahi masalah tersebut.

Erick pun turut memberikan apresasi terhadap apa yang sedang dilakukan bos Jiwasraya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pak Hexana yang sekarang sudah berbuat bagus. Beliau harus kita jaga, karena beliau yang membuka. Kita harus lindungi beliau, jangan sampai ada tekanan-tekanan. Karena beliau orang baik. Terbukti mau kerja," kata Erick.

Erick menyebut, tidak semua orang mau mengatasi permasalahan yang sedang terjadi.

Pasalnya, masalah yang mendera Jiwasraya mencakup masyarakat dan terdapat kerugian yang besar.

"Coba saya tanya berapa banyak sekarang figur-figur yang bagus di Indonesia mau bekerja di perusahaan kurang baik."

"Alhamdulillah sekarang, banyak sekali figur-figur yang mau membantu di perusahaan baik juga," imbuhnya.

Dalam mengatasi permasalahan Jiwasraya, Erick Thohir menyebut pihaknya melalui Kementerian BUMN sudah menyiapkan sejumlah langkah.

Satu langkah utamanya adalah melakukan restrukturisasi termasuk membentuk holding BUMN asuransi.

Langkah pembentukan holding bagi Erick dianggap penting untuk menjamin dana nasabah.

Erick berjanji, dalam enam bulan ke depan, Kementerian BUMN akan mempersiapkan solusi-solusi.

Satu di antaranya dengan pembentukan holdinisasi di perusahaan asuransi.

"Insyallah dalam 6 bulan ini, kami coba persiapkan solusi-solusi yang salah satunya diawali nanti dengan pembentukan holdinisasi pada perusahaan-perusahaan asuransi."

"Supaya nanti ada cash flow juga dalam membantu nasabah-nasabah yang hari ini belum mendapatkan kepastian," ujar Erick.

Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanudin menyebut kerugian yang dialami oleh perusahaan asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

Dalam kasus kerugian ini, Kejaksaan Agung mulai menangani dugaan praktik curang dalam investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

ST Burhanudin menyebut, misi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah memperoleh fakta baru yang diindikasi sebagai suatu bentuk pelanggaran.

"Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu."

"Ini ada 13 grup yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata ST Burhanudin

Diketahui, dugaan kerugian yang menjerat Jiwasraya diakibatkan adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.

Pelanggaran prinsip itu mengenai pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya sampai pada Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun," ujar ST Burhanudin

"Hal ini merupakan perkiraan awal dan diduga, kerugiannya akan lebih dari itu, " imbuhnya.

Jaksa Agung menyebutkan, Jiwasraya mengalami kerugian yang sedemikian banyak karena adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan kegiatan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) dalam semata-mata mengejar keuntungan (high return).

Dalam menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang berangotakan 16 orang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Saat ini, Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian yang timbul.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy) 

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas