Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya
Hari pertama kerja, kantor KPK masih sepi karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum menerima peraturan presiden (Perpres) sehingga belum dapat bekerja.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.
Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota.
Ia mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.
Tanggapan Nurul Ghufron soal Dewas KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan jika proses kerja Pimpinan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) bukanlah sebuah masalah bagi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (21/12/2019).
Dilansir Tribunnews.com Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.
Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.
Nurul menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih diurus oleh para Pimpinan KPK.
Sehingga, kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.