Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya

Hari pertama kerja, kantor KPK masih sepi karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum menerima peraturan presiden (Perpres) sehingga belum dapat bekerja.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.

Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.

Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota.

Ia mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.

Berita Rekomendasi

Tanggapan Nurul Ghufron soal Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan jika proses kerja Pimpinan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) bukanlah sebuah masalah bagi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (21/12/2019).

Dilansir Tribunnews.com Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.

Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.

Nurul menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih diurus oleh para Pimpinan KPK.

Sehingga, kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas