Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya

Hari pertama kerja, kantor KPK masih sepi karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum menerima peraturan presiden (Perpres) sehingga belum dapat bekerja.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas secara tertulis, ini sebenarnya tidak masalah bagi kami," terang Nurul.

"Karena proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itukan kami yang handle."

"Membangun kasusnya kan kami, hanya kerangka untuk melanggar HAM-nya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan atas prosedur hukum dengan izin Dewas," imbuhnya.

Selain itu, pemberian izin oleh Dewan Pengawas yang diharuskan secara tertulis juga tidak dipermasalahkan oleh para Pimpinan KPK, termasuk Nurul.

Pasalnya, saat ini sudah terdapat aplikasi KPK yang mulai dari tahap penyidik untuk persetujuan petinggi miliki cara yang cukup mudah.

Sehingga, Nurul tidak merasa adanya hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan KPK yang akan diawasi oleh lima Dewan Pengawas.

"Tertulis saat ini bisa sangat gampang, bisa lewat online," jelas Nurul.

Berita Rekomendasi

"Artinya aplikasi saat ini sebenarnya, mau menangkap, mau OTT itu sebenarnya ada aplikasi di KPK yang dari penyidik, sampe deputi dan pimpinan tinggal approve saja, approvenya dari aplikasi."

"Sehingga, kemudian saat ini minta izinnya itu harus dari Dewas maka yang memohon kami setelah proses dari bawah, kami yang memohon kepada Dewas," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya" dan "Nurul Ghufron Tak Permasalahkan Jika Pimpinan KPK harus Minta Izin Dewan Pengawas"

(Tribunnews.com/R. Agustina/Ilham Rian Pratama/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas