Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_211117.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima Komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Meski demikian, Dewas KPK masih belum bekerja mengawasi komisi antikorupsi.
Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja.
"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Sebut Dewas Merupakan Jawaban Presiden atas Keraguan Publik
Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.
Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota.
Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.
Dikritik ICW
Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar tidak meragukan semangat lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, lima anggota Dewan Pengawas KPK yang sudah dilantik Jokowi punya rekam jejak yang sudah teruji dalam perang melawan korupsi.
"Lima sosok itu adalah tokoh yang baik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak diragukan," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Jumat (20/12/2019).
Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tersebut mengatakan pemberantasan korupsi bukan soal tokoh, tetapi bagaiman terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang efektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.