Bahas Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi sampai Meninggal Dunia
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar membahas alasan Jokowi membentuk badan pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar menjelaskan soal keberadaan badan tersebut.
Ia menerangkan mengapa baru kali ini dibentuk Dewas untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Artidjo menjelaskan alasan dibentuknya Dewas oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah karena adanya keluhan-keluhan dari masyarakat.
"Mungkin ada keluhan-keluhan," kata Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).
Artidjo kemudian menjelaskan satu di antara beberapa kejadian yang menyebabkan adanya keluhan dari masyarakat.
Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.
"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo.
Artidjo menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.
"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.