Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2019: Aksesori Borgol hingga Tunggangan Baru Tahanan KPK

Tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK hingga terdakwa yang akan diadili di pengadilan wajib menggunakan borgol.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2019: Aksesori Borgol hingga Tunggangan Baru Tahanan KPK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Baju Tahanan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengawali 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan aksesori bagi para tahanannya berupa sebuah belenggu di tangan beruba borgol.

Tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK hingga terdakwa yang akan diadili di pengadilan wajib menggunakan borgol.

Penggunaan borgol itu merupakan sesuatu yang baru bagi lembaga antirasuah yang sudah berusia 15 tahun tersebut.

Sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan pada 2002 dan KPK resmi dibentuk setahun setelahnya, mereka yang berurusan hukum dengan KPK memang tidak memiliki penanda apa pun.

Barulah pada 2012, saat KPK dikomandani Abraham Samad, KPK menerapkan penggunaan jaket bagi mereka yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).

Saat itu, penanda yang digunakan berupa jaket lengan panjang berwarna putih dengan logo KPK di bagian dada sebelah kanan.

Baca: Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK, Ada Wacana Cari Jubir Baru

Orang pertama yang memakai jaket tahanan itu adalah Amran Batalipu, yang saat itu menjabat Bupati Buol. Penggunaan jaket tahanan itu dimaksudkan agar memberi efek jera bagi para tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Namun mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom malah tampil modis dengan memadukan jaket warna putih tersebut dengan ikat pinggang besar.

Desain jaket itu pun menuai kritik dari Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS di DPR saat itu, Hidayat Nur Wahid, sampai-sampai menemui pimpinan KPK dan menyampaikan warna putih tidak tepat bagi tahanan KPK karena warna itu melambangkan kebersihan dan kesucian.

Setahun berlalu, tepatnya pada 24 Mei 2013, KPK merilis seragam baru bagi tahanannya.

Setidaknya saat itu ada 4 baju yang diluncurkan, satu baju oranye berlengan untuk baju sehari-hari para tahanan, satu baju oranye tak berlengan untuk yang tertangkap tangan, rompi oranye untuk mengikuti persidangan, dan baju berwarna hitam dipakai saat para tahanan berolahraga. Seluruh baju itu bertulisan Tahanan KPK di bagian punggungnya.

Dalam praktiknya, rompi oranye dipakai para tahanan KPK. Penggunaan rompi oranye sebagai baju tahanan itu bertahan sampai saat ini.

Namun, pada awal 2019, KPK menambahkan borgol bagi para tahanan. Borgol itu digunakan para tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK ataupun mereka yang hendak menjalani persidangan.

Tersangka pertama yang memakai borgol itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Menyusul kemudian kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (2/1/2019).

"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Memang selain di KPK, para tahanan lain yang sedang diadili dalam persidangan diborgol. Seperti tampak di Pengadilan Tipikor Bandung kala itu, ketika Billy Sindoro, sebagai terdakwa perkara suap terkait izin proyek Meikarta, diborgol pada jempolnya saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sebelum menjalani sidang.

Mobil Baru Tahanan KPK

Sejak 2019 ini KPK juga memiliki armada baru untuk mengantar para tahanannya bolak-balik rutan-gedung KPK. Mobil berjenis MPV dengan merek Toyota Kijang Innova itu merupakan tambahan dari proses pengadaan 2018.

"Ada 3 tambahan mobil tahanan yang efektif mulai digunakan 4 Januari 2019 ini. Tadi saya cek ke bagian rumah tangga di Biro Umum, penambahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan tahanan KPK. Tiga mobil tersebut merupakan hasil pengadaan tahun lalu," kata Febri, Jumat (11/1/2019).

Mobil berkelir hitam dengan sirene merah di bagian atasnya itu berbeda dari mobil-mobil tahanan KPK sebelumnya.

Kini di bagian dalam mobil dipasangi teralis besi. Teralis besi terdapat di bagian tengah mobil, merintang di bagian kiri kanan kaca, juga menghalangi antara kursi depan dan kursi belakang.

Febri mengatakan pengadaan tersebut dilakukan KPK lewat e-katalog, yang ada pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, pengadaan mobil baru dilakukan karena ada mobil tahanan yang telah tidak memungkinkan digunakan untuk membawa tahanan KPK.

"Sebelumnya, ada mobil tahanan berbentuk minibus tahun 2004 dan 2006 sedang proses lelang kembali karena sudah digunakan cukup lama dan kondisinya tidak memungkinkan lagi dimanfaatkan untuk membawa tahanan KPK. Selain itu, ada 3 unit Elf tahun 2011," ujarnya.

Selain Toyota Kijang Innova, mobil bermerek Isuzu Panther dan Isuzu Elf tetap digunakan KPK untuk membawa tahanan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas