Kaleidoskop 2019: Aksesori Borgol hingga Tunggangan Baru Tahanan KPK
Tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK hingga terdakwa yang akan diadili di pengadilan wajib menggunakan borgol.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengawali 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan aksesori bagi para tahanannya berupa sebuah belenggu di tangan beruba borgol.
Tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK hingga terdakwa yang akan diadili di pengadilan wajib menggunakan borgol.
Penggunaan borgol itu merupakan sesuatu yang baru bagi lembaga antirasuah yang sudah berusia 15 tahun tersebut.
Sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan pada 2002 dan KPK resmi dibentuk setahun setelahnya, mereka yang berurusan hukum dengan KPK memang tidak memiliki penanda apa pun.
Barulah pada 2012, saat KPK dikomandani Abraham Samad, KPK menerapkan penggunaan jaket bagi mereka yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).
Saat itu, penanda yang digunakan berupa jaket lengan panjang berwarna putih dengan logo KPK di bagian dada sebelah kanan.
Baca: Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK, Ada Wacana Cari Jubir Baru
Orang pertama yang memakai jaket tahanan itu adalah Amran Batalipu, yang saat itu menjabat Bupati Buol. Penggunaan jaket tahanan itu dimaksudkan agar memberi efek jera bagi para tersangka.
Namun mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom malah tampil modis dengan memadukan jaket warna putih tersebut dengan ikat pinggang besar.
Desain jaket itu pun menuai kritik dari Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS di DPR saat itu, Hidayat Nur Wahid, sampai-sampai menemui pimpinan KPK dan menyampaikan warna putih tidak tepat bagi tahanan KPK karena warna itu melambangkan kebersihan dan kesucian.
Setahun berlalu, tepatnya pada 24 Mei 2013, KPK merilis seragam baru bagi tahanannya.
Setidaknya saat itu ada 4 baju yang diluncurkan, satu baju oranye berlengan untuk baju sehari-hari para tahanan, satu baju oranye tak berlengan untuk yang tertangkap tangan, rompi oranye untuk mengikuti persidangan, dan baju berwarna hitam dipakai saat para tahanan berolahraga. Seluruh baju itu bertulisan Tahanan KPK di bagian punggungnya.
Dalam praktiknya, rompi oranye dipakai para tahanan KPK. Penggunaan rompi oranye sebagai baju tahanan itu bertahan sampai saat ini.
Namun, pada awal 2019, KPK menambahkan borgol bagi para tahanan. Borgol itu digunakan para tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK ataupun mereka yang hendak menjalani persidangan.
Tersangka pertama yang memakai borgol itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.