Stafsus Presiden Dini Purwono Sampaikan Dewan Pengawas KPK akan Perbaiki dan Sempurnakan Sistem KPK
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas mengawasi KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas mengawasi lembaga antikorupsi KPK.
Menurut Dini Purwono, tidak ada lembaga yang punya kecenderungan korupsi (absolute power) yang tak bisa diawasi.
Sehingga, ia mengatakan, jika KPK tidak diawasi maka bisa menjadi lembaga yang punya absolute power.
"Tidak boleh ada satu lembaga apapun yang punya absolute power yang tidak bisa diawasi," kata Dini Purwono di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kita tahu bahwa kekuasaan absolute itu pasti akan berkecenderungan korupsi," lanjutnya.
Sehingga untuk mencegah KPK menjadi lembaga yang absolute power, maka dengan adanya Dewan Pengawas KPK akan memperbaiki dan menyempurnakan sistem KPK.
"Jadi sebetulnya itu yang ingin kita perbaiki, kita sempurnakan untuk sistem KPK ke depan," jelas Dini.
Mengenai fungsi Dewan Pengawas KPK yang memberi izin atau tidak memberi izin penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan kepada KPK, Dini mengatakan fungsi izin itu hanya berlaku maksimal sehari.
Sehingga, ketika satu hari Dewan Pengawas KPK tidak merespons permintaan izin dari KPK, fungsi Dewan Pengawas KPK itu tidak berlaku.
"Dari sisi prosedur penggeledahan, penyadapan, penyitaan diberi waktu maksimum 1x24 jam," ungkap Dini.
"Jadi dewas itu juga bukan boleh berlama-lama, jadi jika ada alasan yang valid juga tidak boleh menahan," lanjutnya.
Dini juga menegaskan, pembentukan Dewan Pengawas KPK ini untuk memperkuat KPK.
Seperti yang Presiden Jokowi sampaikan sebelumnya, Dini mengatakan, sistem check and balances pada KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Yang kita mau bagaimana kerja KPK ke depan lebih baik, KPK diperkuat, makanya Pak Jokowi selalu mengatakan KPK diperkuat dengan sistem check and balances ini," imbuh Dini.
Sebelumnya diberitakan, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.
Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.
"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.
"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.
Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.
"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.
Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.
Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.
"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.
Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.
Susunan Dewan Pengawas KPK
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung).
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)