Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novi Damayanti Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Mertua karena Sakit Hati

Novi Damayanti dijatuhi hukuman seumur hidup setelah terbukti membunuh mertuanya di Kendari.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Novi Damayanti Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Mertua karena Sakit Hati
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Novi Damayanti saat diamankan polisi usai membunuh mertuanya karena sakit hati. 

TRIBUNNEWS.COM, Kendari - Novi Damayanti, terdakwa dalam kasus pembunuhan mertua, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan menyatakan bahwa Novi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan bahwa Novi mengotaki pembunuhan mertuanya yang berinisial M di Jalan Madusila.

Pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 7 April 2024, mengakibatkan M meninggal dunia dengan 10 luka tusukan.

Selain Novi, terdakwa lain bernama Cimang juga terlibat dalam kasus ini sebagai orang yang disewa untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca juga: Tampang Agus, Oknum Provos KSOP Kendari Tendang Pedagang Ibu-ibu, Nasibnya Berujung Dicopot

"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."

Berita Rekomendasi

"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan membacakan putusannya.

Sidang putusan ini disaksikan oleh keluarga korban, yang menyatakan harapan agar keadilan ditegakkan.

Dengan vonis ini, Novi Damayanti dan Cimang akan menjalani hukuman penjara seumur hidup sebagai konsekuensi dari tindakan mereka yang telah merenggut nyawa orang lain.

Adapun motif kasus ini Novi Damayanti sakit hati kepada korban.

Ia sakit hati gegara sang ibu mertua disebutkan sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas