11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya
11 orang narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Natal 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 11 orang narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Natal 2019.
"Ada 11 orang, 1 orang dari Lemasmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer),” kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2019).
Kata Abdul Karim, 11 napi korupsi itu sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Natal.
Baca: Kamar Setnov di Lapas Sukamiskin Lebih Besar Dibanding Sel Tahanan Lain, Apa Kata Ditjen PAS?
Ditambahkan dia, 11 napi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.
"(Mereka) gembira," kata Abdul Karim.
Abdul menjelaskan, beberapa syarat yang dipenuhi mereka yang mendapat korupsi antara lain adalah berkelakuan baik.
Baca: Setya Novanto Sempat Diisukan Hilang dari Sukamiskin, Mantan Ketua DPR RI Ternyata di Ruangan Ini
Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik, serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009 adalah yang bersangkutan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Adapun ke-11 orang napi korupsi itu di antaranya adalah eks Bos Cipaganti Andianto Setiabudi yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.
Andianto diketahui telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan 7 hari.
Baca: Klarifikasi Kemenkumham Soal Hilangnya Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin
Kemudian mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan.
Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.
Baca: Bupati Banjarnegara Memaafkan Penghina Namanya di Media Sosial