11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya
11 orang narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Natal 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Napi korupsi lainnya adalah Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.
Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.
Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun.
Selanjutnya adalah Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.
Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.
Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun serta Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.