Kasus Kepemilikan Senjata Api Sopir Lamborghini di Kemang, Ini Penjelasan Perbakin
pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan akhirnya diamankan polisi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan mendadak viral di media sosial.
Kabar beredar pelaku yang berinisial AM itu diketahui memiliki izin kepemilikan senjata.
Kondisi ini pun membuat Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto pun turut menjelaskan ihwal masalah kepemilikan senjata.
Menurut dia, ada dua kriteria yang bisa memiliki izin senjata.
Baca: Nasib Pelajar yang Ditodong Pengemudi Lamborghini, Diperlakukan Kasar Hanya karena Wah Mobil Bos Nih
Baca: Perbakin Komentari Pengemudi Lamborghini Bergaya Koboi saat Ketemu Pelajar di Kemang
Baca: Sosok Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar, Mobilnya Kini Rusak karena Ini
"Masalah kepemilikan senjata api itu ada dua. Yang pertama Perbakin untuk olahraga prestasi. nah ada lagi yang izin khusus senjata api untuk bela diri itu langsung dari mabes polri, Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) ya untuk ini," kata Setyo kepada awak media, Rabu (25/12/2019).
Untuk Perbakin, dia mengungkapkan, tak boleh diizinkan membawa senjata dalam kondisi apapun. Semuanya, kata dia, harus digudangkan usai dipakai latihan di Perbakin.
"Kalau untuk perbakin senjata tidak ada dibawa bawa, jadi tidak ada izin untuk membawa bawa senjata karena semuanya harus digudangkan. Kalaupun itu dibawa, dalam rangka untuk latihan diperbakin. Jadi di perbakin ada tiga, bidang target, bidang berguru, tembak reaksi," jelas Setyo.
Untuk kasus penodongan Lamborghini, ia tak menampik bahwa yang bersangkutan memang memiliki kartu anggota Perbakin. Namun, dia tak mengetahui apakah masa aktifnya masih berlaku atau tidak
"Jadi yang kemarin itu dia memang punya kartu anggota perbakin tapi saya mesti cek dulu apa masih valid atau tidak. Kedua dia dari klub mana, karena perbakin itu anggota dari klub-klub menembak," tuturnya.
"Kalau kita lihat paparan dari PMJ, senpinya Baretta, maka dia klasifikasinya untuk bela diri. Kalau untuk itu maka klarifikasinya ke Baintelkam Polri. Itu gak ada urusan dengan Perbakin," sambung dia.
Ia juga meminta kasus tersebut tidak dikaitkan dengan Perbakin.
"Itu tanggung jawab pribadi bukan perbakin, engga ada urusannya. Kalau itu melanggar, akan ditindak tegas. Nanti akan dilihat bidang disiplin, sanksinya dipecat," pungkasnya.
Todong Pelajar