Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kepemilikan Senjata Api Sopir Lamborghini di Kemang, Ini Penjelasan Perbakin

pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan akhirnya diamankan polisi.

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Kepemilikan Senjata Api Sopir Lamborghini di Kemang, Ini Penjelasan Perbakin
TribunJakarta/Kompas.com
pengemudi Lamborghini todong pelajar pakai pistol di Kemang 

Sebelumnya, pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan akhirnya diamankan polisi.

Pengendara berinisial AM ini mengendarai Lamborghini oranye dengan plat nomor B 27 AYR.

AM ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019) kemairn.

Sementara kejadian AM menodongkan pistol ke arah dua pelajar itu terjadi pada Sabtu (21/12/2019).

Saat itu, AM sedang melintas di Jalan Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan/

Di waktu yang bersamaan, dua pelajar berinisial AD (16) dan MIN (16) sedang berjalan kaki.

AM kemudian merasa dirinya diteriaki kedua bocah tersebut.

BERITA TERKAIT

"Pada saat itu dia (AM) merasa diteriaki dengan satu kalimat, "mobil bos"," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019).

Setelahnya, pengendara Lamborghini itu pun turun dari mobilnya dan mengeluarkan kata tidak sopan.

"Pemilik kendaraan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri.

Kedua pelajar tersebut hendak melarikan diri saat tahu AM turun dari mobil.

AM kemudian meminta dua pelajar itu untuk berhenti.

Pengendara Lamborghini itu sampai harus melepaskan tembakan ke udara tiga kali untuk membuat dua pelajar itu berhenti.

"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ucap Yusri.

Kedua pelajar yang tak terima dengan perlakuan AM pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.

AM lantas ditangkap beserta barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakan, dan 9 buh peluru aktif.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

AM dikenakan pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas