Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Komentari Prabowo Gabung Kabinet Jokowi: Secara Politis Kurang Etis
Ratna Sarumpaet berkomentar mengenai bergabungnya Prabowo Subianto di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi. Ia menyebut hal itu kurang etis.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.
Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
10 Oktober 2018 (Proses Pemeriksaan)
Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai tanggal 10 Oktober 2018.
12 Oktober 2018 (Menjadi Tahanan Kota)
Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
23 Oktober 2018 (Atiqah Hasiolan Dipanggil)
Artis Atiqah Hasiholan, Putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.
Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
8 November 2018 (Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.
22 November 2018 (Berkas Dikembalikan ke Kepolisian)
Berkas Ratna Sarumpaet dikembalikan pihak kejaksaan kepada kepolisian.
Berkas dinilai kurang lengkap.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
30 Januari 2019 (Berkas Dinyatakan Lengkap)
Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
28 Februari 2019 (Sidang Perdana)
Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.
Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
28 Mei 2019 (Dituntut Enam Tahun)
Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
11 Juli 2019 (Jatuh Vonis)
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun".
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Jimmy Ramadhan Azhari/Mela Arnani)