Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digelar Bersamaan, Sidang Kasus Suap Garuda untuk Tersangka Soetikno dan Emirsyah Satar

Soetikno dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Digelar Bersamaan, Sidang Kasus Suap Garuda untuk Tersangka Soetikno dan Emirsyah Satar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan cara dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, mereka menggunakan hasil korupsi untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia dan apartemen di Melbourne, Australia. Lalu, menyamarkan hasil korupsi dengan mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas