Digelar Bersamaan, Sidang Kasus Suap Garuda untuk Tersangka Soetikno dan Emirsyah Satar
Soetikno dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang perkara korupsi yang menjerat pengusaha, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar digelar bersamaan.
Selasa (26/12/2019) ini, JPU pada KPK sudah membacakan dakwaan atas nama terdakwa Soetikno. Setelah itu, kemungkinan pada beberapa hari ke depan, JPU pada KPK akan membacakan dakwaan untuk terdakwa Emirsyah.
Soetikno dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan, sehingga, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara.
Tim penasihat hukum Soetikno mengusulkan agar sidang beragenda pemeriksaan perkara digelar pada 9 Januari 2020.
"Terkait rencana dibarengkan terdakwa Soetikno dengan Emirsyah Satar, kami belum tahu apakah Emir akan mengajukan eksepsi. Usulan penasihat hukum, kami tidak keberatan dilanjutkan tanggal 9 (Januari 2020,-red)" kata Lie Setiawan, salah satu JPU pada KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Sementara itu, tim penasihat hukum Soetikno menginginkan agar JPU pada KPK menyampaikan pemberitahuan soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
Untuk diketahui, Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught Internasional Pte. Ltd (Connaught International) didakwa memberikan suap kepada Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca: Suap Eks Dirut Garuda Indonesia Dipergunakan Beli Apartemen di Singapura
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas nama terdakwa Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019).
Upaya pemberian suap itu diberikan kepada Emirsyah Satar yang telah membantu terdakwa merealisasikan kegiatan/pengadaan berupa:
Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan Pengadaan pesawat ATR 72-600.
JPU pada KPK menyebut upaya suap itu dilakukan selama rentang waktu 2009-2014 atau sewaktu Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
Upaya pemberian suap dilakukan secara bertahap. Pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,8 Miliar, USD 884, EUR 1,02 Juta, dan SGD 1,1 Juta.
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU pada KPK mendakwa Soetikno Soedarjo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU itu dilakukan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
Uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan cara dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, mereka menggunakan hasil korupsi untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia dan apartemen di Melbourne, Australia. Lalu, menyamarkan hasil korupsi dengan mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding.