Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 15 Bulan: Pokoknya Saya Bahagia
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat. Ia pun mengaku senang atas pembebasannya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2012).
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat setelah syarat permohonan dikabulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham).
Ibunda artis Atiqah Hasiholan pun mengaku bahagia sudah bebas dari penjara.
"Pokoknya saya bebas dan saya bahagia," kata Ratna Sarumpaet dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Kamis (26/12/2019).
Saat pembebasan, Ratna Sarumpaet terlihat menggunakan kemeja berwarna biru muda dan jilbab berwarna krem.
Ia didampingi dua pengacaranya dan anaknya, Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan mengaku senang atas kebebasan ibunya.
"Iya betul (bebas), pokoknya saya sebagai anak happy-lah," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
Diketahui, sebelumnya Ratna Sarumpaet menjalani hukuman penjara selama 15 bulan terhitung sejak 15 Oktober 2018 lalu.
Ia divonis dua tahun penjara.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet dipenjara setelah dirinya mengaku berbohong telah dikeroyok sejumlah orang, Jumat (21/9/2018).
Ia menyebut, dirinya mengalami kejadian pemukulan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada pukul 18.50 WIB.
Foto wajah Ratna Sarumpaet dalam kondisi lebam pun tersebar luas di media sosial.