Soal Polemik Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Banyak Masyarakat yang Lapar Akibat Permen Nomor 56
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.
Edhy Prabowo mengatakan masalah ekspor benih lobster untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang ada sekarang ini.
Edhy Prabowo diketahui berencana membuka keran ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang pada era menteri Susi Pudjiatuti.
Baca: Bersantai dengan Senja, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Ucapkan Selamat Natal
“Jadi anda jangan melihat dari satu sudut saja ya. Yang kita lihat adalah kita akan memperbaiki salah satu dari sekian banyak itu Permen 56,” kata Edhy Prabowo usai bersilaturahmi di kediaman Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Adapun Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Baca: Luhut Sambut Prabowo di Perayaan Natal, Beliau Teman Lama
Menurut Edhy Prabowo akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pegusaha tidak bisa menangkap benih lobster.
Padahal banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.
Permen larangan tersebut menurut Edhy membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya melainkan harus di alam.
Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.
“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen, ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi kan ini enggak boleh juga, kan ini harus ada jalan keluarnya," kata Edhy Prabowo.
Baca: Usulkan Pangandaran Jadi Lokasi Budi Daya Lobster, Ridwan Kamil Disemprot Susi: Mestinya Belajar!
Menurut Edhy Prabowo wacana dicabutnya larangan ekspor benih lobster dilakukan berdasarkan kajian.
Bila larangan ekspor benih Lobster diterapkan untuk menjaga ekosistem, maka satu opsi yang bisa diterapkan adalah pengusaha yang membesarkan lobster harus mengembalikan benihnya sebanyak 2,5 persen ke alam.
“Kita maunya lobster ini harus bermanfaat untuk semua masyarakat ada masyarakat pembesaran ada masyarakat pendederan dari benih yang transparan jadi bisa dibesarkan kita harapkan ini semua bisa ada jalan keluar,” katanya.
Edhy Prabowo meminta pihak pihak yang tidak setuju dengan rencana pencabutan Permen 56 memberikan masukan secara langsung bukan berdebat di publik.
Pihaknya mengkaji pencabutan larang tersebut karena selama ini banyak masyarakat yang lapar akibat peraturan itu.
“Kita mau bicara fakta bahwa ini ada pengembangan, ada upaya, ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan dibuat ini, ini yang harus dicari jalannya."
"Saya enggak melihat saya enggak benci dengan kebijakan yang dulu dilakukan tapi saya ingin mencari jalan keluar, kalau kebijakannya baik kan kami tidak akan juga ganggu ya,” pungkasnya.