Susi Pudjiastuti: Pak Jokowi, Andai Saja Benih Lobster Tak Diselundupkan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti masih getol menyuarakan sikap kritisnya terkait wacana pelegalan ekspor benih lobster.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti masih getol menyuarakan sikap kritisnya terkait wacana pelegalan ekspor benih lobster.
Kali ini, Susi mengungkapkan capaian di dua tahun terakhirnya menjadi menteri.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, ia menujukan tulisannya kepada Presiden Jokowi.
Susi Pudjiastuti mengungkapkan tidak mampu menghentikan lebih dari 50 persen penyelundupan benih lobster dari Indonesia.
Namun, dari penggagalan penyelundupan tersebut, nilai estimasi hampir mencapai Rp 1 triliun.
"Pak President Yth, 2 tahun terakhir saya tidak mampu menghentikan lebih dari 50% penyelundupan Bibit Lobster dr Wil Indonesia ke Singapura maupun Vietnam.
Walau bila dilihat dr hasil penggagalan penyelundupan nilai estimasi hampir Rp 1 T.. yg berhasil keluar lebih dr 50% nya," tulisnya, Kamis (26/12/2019).
Susi lantas juga berandai jika penyelundupan benih lobster tersebut bisa dicegah.
Susi menyebut, memasuki musim hujan ini bisa menjadi masa panen nelayan yang lebih besar dibanding lima tahun yang lalu.
"Andai saja bibit2 Lobster tadi tidak diselundupkan; di Laut .. maka musim hujan ini para nelayan penangkap Lobster akan merasakan Panen yg lebih dibandingkan 5 thn yg lalu.
Setiap tahun sejak Bapak memerintah penangkapan lobster jumlahnya sudah mulai terasakan. Mereka bersyukur," tulisnya di cuitan lain.
Sampaikan Grafik Ekspor Lobster Dewasa
Sebelumnya, Susi sempat membagikan grafik ekspor lobster dewasa Indonesia dari tahun ke tahun, Rabu (18/12/2019).
Dalam grafik yang diunggah di akun Twitternya, menunjukkan ekspor lobster dewasa Indonesia mengalami kenaikan setelah Susi Pudjiastuti mengeluarkan larangan ekspor benih lobster.
Larangan itu tercantum di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah NKRI.
Susi Ingatkan Nelayan
Sebelumnya, Susi mengingatkan para nelayan mengenai kerugian yang didapat apabila melakukan ekspor benih lobster.
Melalui sebuah postingan video di Twitter @susipudjiastuti, Susi menyebut lobster memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak.
Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulisnya.
Sementara itu dalam video tersebut, Susi sedang mengonsumsi lobster saat makan malam di Pangandaran, Selasa (10/12/2019) lalu.
"Malam ini saya makan di Pangandaran dengan lobster. Satu ekor lobster beratnya kurang lebih 400-500 gram. Lobster yang begini harganya 600-800 ribu," ujarnya.
Ia mengungkapkan perhitungan harga lobster yang dijual harga murah akan sangat merugikan para nelayan.
"Berarti satu ekor lobster ini 400 ribu, bibitnya diambil dan dijual hanya dengan 30 ribu saja," ujarnya.
Susi menyebut akan lebih rugi lagi jika yang dijual adalah benih lobster berjenis mutiara.
"Berapa rugi kita, apalagi kalau lobsternya berjenis mutiara."
"Dimana satu kilo lobster mutiara 4-5 juta, satu ekor 400 gram sudah 1 juta rupiah. Kita jual ke Vietnam hanya dengan harga 100 ribu atau 300 ribu," ucap Susi dalam video tersebut.
Susi menekankan para nelayan agar berpikir sejauh itu agar tidak mengalami kerugian.
"Nelayan tidak boleh bodo dan kita akan dirugikan bila itu dibiarkan," ucapnya.
Edhy Prabowo Tetap akan Revisi
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengunjungi tempat pembesaran lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019).
Dilansir Kompas.com, Edhy melakukan peninjauan di Desa Jerowaru, Desa Ekas, Kabupaten Lombok Timur dan Desa Awang, Lombok Tengah.
Edhy mengunjungi tempat keramba budidaya lobster yang terletak di Dusun Telong-elong, Desa Jerowaru.
Politisi Gerindra tersebut menyamapaikan, dirinya tengah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
Ia mengungkapkan akan mencoba merevisi Peraturan Menteri (Permen) KP No 56 tahun 2016 yang menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
"Kami tadi sudah mendengarkan keluh kesah dari para nelayan, mereka menyebutkan bahwa Peremen 56 perlu direvisi, karena dianggap tidak menguntungkan nelayan," ungkap Edhy.
Menurut Edhy, adanya Permen KP No 56, para nelayan takut membudidayakan atau membesarkan lobster karena sudah terikat UU.
Di satu sisi, dengan cara sembunyi-sembunyi para nelayan melakukan pembudidayaan.
"Jadi seolah-olah tidak ada negara. Nelayan dilema, satu sisi mereka harus takut untuk memelihara lobster dan satu sisi mereka harus bertahan hidup dengan nelayan," ungkap Edhy.
Ditegaskan Edhy, dirinya tidak akan menghapus Permen 56 tahun 2016.
Akan tetapi, dirinya akan merevisi agar lebih baik dan bisa menyejahterakan masyarakat.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Idham Khalid)