Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di Twitter, Kemenkominfo Tanggapi Soal Kepemilikan Akun di Situs Dewasa Pornhub

Kominfo tanggapi soal kepemilikan akun di situs dewasa pornhub setelah viral di Twitter, Kamis (26/12/2019).

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Viral di Twitter, Kemenkominfo Tanggapi Soal Kepemilikan Akun di Situs Dewasa Pornhub
Screenshot Twitter @SoundOfYogi
Viral foto akun Kemkominfo di salah satu situs porno 

TRIBUNNEWS.COM  - Viral di sosial media Twitter soal kepemilikan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia di situs dewasa Pornhub.

Viralnya akun Kemenkominfo di Pornhub dicuitkan oleh warganet Twitter bernama @SoundOfYogi.

Cuitan tersebut mengunggah sebuah foto yang menggambarkan akun Kemenkominfo yang sudah terverifikasi di situs Pornhub.

"Gaes, Negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified, kita layak bangga @GNFI dimana kalian??" tulis @SoundOfYogi dalam cuitannya.

Cuitan yang diunggah pada Kamis (26/12/2019) menjadi ramai hingga mendapat 3.100 retweet dan 2.600 like dari warganet.

Melalui keterangan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019), Kemenkominfo membantah memiliki akun di Pornhub.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu kepada Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Bahkan tidak hanya membantah memiliki akun di situs Pornhub, pihak Kemenkominfo juga sudah mengirim surel (email) kepada pengelola situs Pornhub.

"Kementerian Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs Pornhub.com,"

"Untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tulisnya.

Pria yang akrab disapa Nando itupun mengatakan Situs Pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kemenkominfo RI pada tahun 2017.

"Karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan,"

"Sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tulis Nando di siaran persnya, Kamis (26/12/2019).

Nando juga mengingatkan kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas UU tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Maliana)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas