Beda 'Kamar Mewah' Setya Novanto saat Disidak Ombudsman 2018 vs 2019, Masih Ada Gembok Sidik Jari
Perbedaan kamar mewah milik Setya Novanto saat sidak Ombudsman di tahun 2018 dan tahun 2019, temuan gembok sidik jari masih ada.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
![Beda 'Kamar Mewah' Setya Novanto saat Disidak Ombudsman 2018 vs 2019, Masih Ada Gembok Sidik Jari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ombudsman-ri-tinjau-kamar-narapidana-tipikor-lapas-sukamiskin_20191220_193230.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Di tahun 2018, terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto terungkap memiliki fasilitas mewah di kamar selnya, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Temuan itu dilakukan oleh Ombudsman saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di tahun 2018.
Saat itu, ombudsman menemukan fasilitas mewah yang tidak lazim digunakan oleh seorang narapidana.
Di lapas Sukamiskin sendiri, ada 557 sel, ukuran 2,48 x 1,58 M sejumlah 476 Unit.
78 unit kamar berukuran 2,48 x 3,3 meter, dan 3 unit berukuran 2,48 x 7 M.
Sel berukuran 2,48 x 7 meter itulah yang dipakai Mantan Ketua DPR RI itu untuk menjalani hukuman.
Dilansir melalui Youtube Metrotvnews, terungkap beberapa fasilitas yang dimiliki sel Setnov, di antaranya:
1. Toilet duduk
2. Dua kasur pegas
3. Lantai berlapis kayu
4. Lemari pakaian
5. Kitchen Set
6. Dua Exhaust Fan
7. Meja dan 4 kursi tamu
8. Wastafel
9. Gembok sidik jari,
Bahkan yang mengejutkan sel Setnov memiliki gembok sidik jari seperti di apartemen.
Biasanya sel di rumah tahanan hanya dimiliki oleh petugas sipir saja.
Namun gembok sidik jari milik Setnov hanya bisa dibuka oleh orang tertentu saja, seperti dirinya sendiri.
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu yang selalu ikut dalam sidak di tahun 2018 dan 2019 pun mengatakan tak ada perbedaan yang signifikan.
"Hanya temboknya di cat, tidak jauh berbeda, bedanya hanya satu wallpaper nya hilang, tambahan juga ada gembok memakai sidik jari," ujar Ninik, yang dilansir melalui Youtube Metrotvnews sebagaimana dikutip Tribunnews.com pada Jumat (27/12/2019).
Menurut Ninik, pihak Kepala Lapas dan Kepala Kanwil akan melakukan proses standarisari kamar yang ada di Lapas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.