Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Kondisi Setnov, Kakanwil Kemenkumham dan Ombudsman Langsung Sambangi RSPAD

Kakanwil Kemenkumham dan Ombudsman langsung datangi RSPAD Gatot Subroto untuk cek kondisi terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Kondisi Setnov, Kakanwil Kemenkumham dan Ombudsman Langsung Sambangi RSPAD
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov dikabarkan jatuh sakit dan tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Liberti Sitinjak bersama Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala lagsung inspeksi ke rumah sakit tersebut untuk melihat langsung kondisi Setnov pada Kamis (26/12/2019) malam.

Liberti pun mengabarkan kondisi Setnov saat ditemui olehnya dan Adrianus.

Namun ia tidak menanyakan terkait sakit yang diderita Setnov.

Liberti hanya mengatakan, saat dipegang, tangan Setnov sangat panas.

"Yang jelas hari ini dengan Profesor Meilala sudah menyaksikan langsung Setnov sedang diradiologi," ujar Liberti yang dilansir kanal YouTube Kompas TV, Jumat (27/12/2019). 

"Saya tadi bicara (dengan Setnov), berarti dia sadar," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tanya (sakit apa) karena saat saya pegang tangannya demam, panas," jelas Liberti.

Liberti pun menjelaskan bahwa saat ditemui Setnov sedang memakai kursi roda.

"Udah mau ke radiologi, duduk di kursi roda," ujarnya.

Disinggung terkait berapa lama Setnov akan dirawat, Liberti menegaskan pihaknya tidak dapat menentukan sampai kapan Setnov dirawat.

Karena semua tergantung dari keputusan dokter yang merawatnya.


"Tanya dokternya. Kalau enggak sembuh saya tarik? Ya tidak bisa. Tunggu kata dokter bawa pulang," kata Liberti.

"Nunggu nanti dokter akan saya kirim lagi ke sini, dokter Lapas Sukamiskin untuk berkonsultasi tentang penyakit Setnov. Karena kalau bisa dibawa pulang ya bawa pulang," jelas Liberti.

Kakanwil Kemenkumham ini mengatakan tengah menunggu surat rekomendasi dari dokter terkait berapa lama Setnov dirawat di RSPAD.

"Iya kalau dokter bilang bisa bawa pulang ya kami bawa pulang," imbuhnya.

Terkait siapa yang menjaga Setnov selama dirawat di RSPAD, Liberti mengungkapkan terpidana kasus korupsi e-KTP ini hanya dikawal oleh petugas lapas Cipinang.

terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Liberti mengatakan keluarga boleh mendampingi namun itu juga harus dapat izin dari pihak rumah sakit.

"Setnov hanya dengan pengawal, ada dua dari Lapas Cipinang," ujarnya.

"Keluarga boleh mendampingi tapi tidak boleh banyak-banyak," imbuhnya.

"Dan itu kan dokter memiliki keputusannya bisa atau tidak, kami kan tidak bisa intervensi," jelas Liberti.

Dikutip dari laman Tribunnews.com, semenjak dirawat di RSPAD Setnov di titipkan di Lapas Cipinang untuk sementara waktu.

"Setiap warga binaan yang melewati antar provinsi, prosedurnya dititip di Lapas setempat," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Abdul karim.

"Karena rujukan berobatnya ke RSPAD Jakarta, maka yang bersangkutan dititip di Lapas Kelas I Cipinang," imbuhnya.

Disinggung terkait sakit yang diderita Setnov, Abdul mengatakan bahwa mantan Ketua DPR ini mengeluh sakit kepala.

Selain itu terdapat bintik-bintik merah di kulit Setnov. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/ Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas